Meski
dilarang, praktik penjualan telur penyu masih saja terjadi di Bengkulu. Hal
tersebut pun diakui Kepala Seksi Wilayah I Balai Konservasi dan Sumber Daya
Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu, Darwis
Saragih.
Dikatakan
Saragih, ia bertugas mengawasi penyu di enam kabupaten, meliputi Kabupaten
Lebong, Rejang Lebong, Kepahiang, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara serta
Mukomuko. Dari enam kabupaten itu masih ditemukan praktik penjualan telur
penyu.
Karenanya, sebagai upaya pelestarian pemerintah tidak
hanya melarang jual-belu penyu, tetapi juga telur penyu. Mencegah praktik
tersebut terus berlanjut BKSDA melakukan operasi Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL).
“Selain upaya
pengawasan dengan operasi TSL, kami juga melakukan penyuluhan mengenai
pentingnya pelestarian penyu. Termasuk bekerjasama dengan kelompok konservasi,
seperti kelompok penyu lestari dan kelompok binaan pemuda pecinta dan pelestari
lingkungan hidup di Kabupaten Mukomuko,” ungkap Darwis.
Saat ini di Bengkulu terdapat 5 lima jenis penyu meliputi Penyu
Hijau, Penyu Belimbing, Penyu Lekang, Penyu Sisik, Serta Penyu Tempayan.
Dari ratusan
butir telur yang dikeluarkan oleh seekor penyu betina paling banyak hanya
belasan anak penyu yang berhasil tumbuh dewasa. Karenanya, jika tidak dilindungi
spesies penyu akan segera punah. (Etri
Hayati)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar