Senin, 23 Februari 2015

Stop Eksploitasi Telur Penyu



Meski dilarang, praktik penjualan telur penyu masih saja terjadi di Bengkulu. Hal tersebut pun diakui Kepala Seksi Wilayah I Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu,  Darwis Saragih.


Dikatakan Saragih, ia bertugas mengawasi penyu di enam kabupaten, meliputi Kabupaten Lebong, Rejang Lebong, Kepahiang, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara serta Mukomuko. Dari enam kabupaten itu masih ditemukan praktik penjualan telur penyu.  
 
Karenanya,  sebagai upaya pelestarian pemerintah tidak hanya melarang jual-belu penyu, tetapi juga telur penyu. Mencegah praktik tersebut terus berlanjut BKSDA melakukan operasi Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL).


 “Selain upaya pengawasan dengan operasi TSL, kami juga melakukan penyuluhan mengenai pentingnya pelestarian penyu. Termasuk bekerjasama dengan kelompok konservasi, seperti kelompok penyu lestari dan kelompok binaan pemuda pecinta dan pelestari lingkungan hidup di Kabupaten Mukomuko,” ungkap Darwis.

Saat ini di Bengkulu  terdapat 5 lima jenis penyu meliputi Penyu Hijau, Penyu Belimbing, Penyu Lekang, Penyu Sisik, Serta Penyu Tempayan.

Dari ratusan butir telur yang dikeluarkan oleh seekor penyu betina paling banyak hanya belasan anak penyu yang berhasil tumbuh dewasa. Karenanya, jika tidak dilindungi spesies penyu akan segera punah. (Etri Hayati)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar